%20Perkara%20Penetapan%20Ahli%20Waris%20Pengadilan%20Agama%20Lubuk%20Linggau%20(1).jpg)
Kamis, 15 Agustus 2024. Pengadilan Agama Lubuk Linggau mengadakan Pemeriksaan Setempat (Descente) sesuai dengan yang telah diagendakan dalam lanjutan penanganan Perkara Penetapan Ahli Waris dengan Nomor 262/Pdt.P/2024/PA.Llg.
Agenda ini diikuti oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh YM Badrudin, serta YM Mawardi dan YM Ahkam Riza Kafabih masing-masing sebagai hakim Anggota. Dan Danang Prastowo sebagai Panitera Pengganti. Dengan disaksikan dan diikuti oleh Aparat Pemerintahan setempat, serta oleh masing-masing Pihak dan Kuasa Hukumnya, Pemeriksaan Setempat ini berjalan dengan lancar sesuai dengan yang direncanakan tanpa ada halangan berarti.%20Perkara%20Penetapan%20Ahli%20Waris%20Pengadilan%20Agama%20Lubuk%20Linggau%20(2).jpg)
Pemeriksaan Setempat bertujuan untuk mengetahui objek perkara yang sedang diperiksa, agar diketahui dengan jelas mengenai data-data yang dibutuhkan seperti spesifikasi ukuran dan letak objek perkara yang disengketakan agar Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut dapat memberikan penilaian yang holistik terhadap perkara yang sedang diperiksa, sehingg putusan yang dihasilkan dapat berkulitas dan bersesuaian dengan fakta yang ada.

