WA-new

Header Web 1250 250 piksel

 

Sidang Teleconference Penetapan Ahli Waris PA Lubuk Linggau Dengan PA Depok (29/07)

on . Posted in Berita. Hits: 244

Sidang Teleconference Penetapan Ahli Waris PA Lubuk Linggau Dengan PA Depok  (1).jpg

Lubuk Linggau , 29 Juli 2024 - Pengadilan Agama Lubuk Linggau menggelar sidang penetapan ahli waris dan bermohon bantuan kepada Pengadilan Agama Depok untuk memfasilitasi sidang penetapan dari salah satu pemohon yang berdomisili di daerah Depok secara teleconference, dengan perkara Nomor 243/Pdt.P/2024/PA.LLG oleh Majelis yang terdiri dari Ahkam Riza Kafabih, S.H.I (ketua majelis), Mawardi Kusumahwardani,S.Sy (anggota), dan Fiqhan Hakim,S.H.I. (anggota) serta Penitera Pengganti, Eli Yulita, S.H. Sidang penetapan ahli waris diselenggarakan pada Senin, 29 Juli 2024. pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Prisa Pengadilan Agama Lubuk Linggau.
Sidang Teleconference Penetapan Ahli Waris PA Lubuk Linggau Dengan PA Depok  (2).jpg
Sidang teleconference tersebut merupakan langkah inovatif yang sesuai dengan perkembangan teknologi informasi. Pelaksanaan sidang ini juga menunjukkan komitmen pengadilan dalam memberikan pelayanan yang cepat dan efisien. Dengan teknologi teleconference memungkinkan pengadilan untuk tetap menjalankan tugasnya meskipun ada kendala fisik atau geografis. Pengadilan Agama Lubuk Linggau berkomitmen untuk memanfaatkan teknologi ini secara maksimal untuk kepentingan masyarakat. Pelaksanaan sidang teleconference ini selaras dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik. Peraturan tersebut memberikan landasan hukum bagi pengadilan untuk melaksanakan sidang secara elektronik. Pengadilan Agama Lubuk Linggau dan Pengadilan Agama Depok memanfaatkan peraturan tersebut untuk mempercepat dan mempermudah proses peradilan. Pelayanan yang berbasis teknologi ini juga diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas proses peradilan. Dengan memanfaatkan teknologi, pengadilan dapat memberikan informasi yang akurat dan cepat kepada pihak yang berperkara. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.