%20Pengadilan%20Agama%20Lubuk%20Linggau%20terhadap%20Perkara%20Izin%20Poligami%20(2).jpg)
Lubuk Linggau, 18 Juli 2024 – Pelaksanaan pemeriksanaan Setempat (Descente) Pengadilan Agama Lubuk Linggau atas perkara Izin Poligami Nomor 677/Pdt.G/2024/PA.Llg yang terdaftar di Pengadilan Agama Lubuk Linggau dengan obyek sengketa berupa 1 (satu ) Buah Rumah Ukuran 10X15 yang berada di Dusun III Desa Karya Mulia, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, 1(satu) Unit Mobil, 2 Unit Motor.
Pemeriksaan Setempat (Descente) tersebut dilakukan oleh Ketua Majelis, Fiqhan Hakim, S.H.I., dengan Hakim Anggota Ahkam Riza Kafabih, S.H.I. dan Mawardi Kusumahwardani, S.Sy. , Panitera Muda Permohonan, Danang Prastowo, S.H.I. juga turut hadir Kuasa Hukum Penggugat serta Aparat Desa dan Pelaksana Pengadilan Agama Lubuk Linggau.
%20Pengadilan%20Agama%20Lubuk%20Linggau%20terhadap%20Perkara%20Izin%20Poligami%20(3).jpg)
Pelaksanaan descente berlangsung dengan lancar dan tertib. Para pihak memberikan keterangan dengan jujur dan kooperatif. Hakim-hakim juga memberikan pertanyaan-pertanyaan yang relevan dan mendalam untuk menggali informasi yang dibutuhkan. Sidang descente ini merupakan salah satu upaya Pengadilan Agama Lubuk Linggau untuk memberikan pelayanan yang cepat, tepat dan akuntabel kepada masyarakat pencari keadilan.
%20Pengadilan%20Agama%20Lubuk%20Linggau%20terhadap%20Perkara%20Izin%20Poligami%20(1).jpg)
Pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah diatur bahwa seseorang yang hendak beristri lebih dari satu atau poligami harus mendapatkan izin dari Pengadilan terlebih dahulu. Ketentuan tentang pemisahan harta bersama dari perkawinan seorang suami yang melakukan poligami sendiri diatur pada Pasal 94 Kompilasi Hukum Islam. Penghitungan harta bersama tersebut bertujuan untuk memperjelas harta bersama antara para istri, dan harus dibuktikan keberadaan harta tersebut dalam persidangan.

