WA-new

Header Web 1250 250 piksel

 

Alhamdulilah Mediasi Cerai Gugat Berhasil Ditangan Hakim Mediator Pengadilan Agama Lubuk Linggau

on . Posted in Berita. Hits: 257

Alhamdulilah, mediasi cerai gugat berhasil ditangan hakim mediator pa lubuk linggau.jpg

Lubuk Linggau, 03 Juli 2024. Bertempat di Ruang Mediasi, Hakim Mediator Pengadilan Agama Lubuk Linggau berhasil mendamaikan pasangan suami istri dalam perkara perceraian Nomor: 722/Pdt.G/2024/PA.Llg adapun yang bertindak sebagai hakim mediator adalah Ahkam Riza Kafabih, S.H.I. Hakim Pratama Muda Pengadilan Agama Lubuk Linggau.

Dalam proses mediasi, mediator bertugas untuk memberikan kesempatan yang sama kepada Para Pihak untuk menyampaikan permasalahan-permasalahannya. Mediator menfasilitasi dan mendorong Para Pihak untuk menggali kepentingan bersama sehingga menghasilakn penyelesaian yang terbaik bagi mereka.

Alhamdulillah, mediasi perkara Cerai Gugat Nomor 722/Pdt.G/2024/PA. LLg, berhasil mencapai kesepakatan. Para pihak yang berperkara berhasil menyelesaikan perkaranya secara damai dan mengakhiri sengketa yang diajukan. Penggugat akan mencabut gugatan cerai yang telah diajukannya dan Tergugat menyetujui hal tersebut. Para pihak sepakat untuk tetap mempertahankan kehidupan rumah tangga sehingga terbentuknya keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah.

Ahkam Riza Kafabih, S.H.I. selaku Hakim Mediator menegaskan berhasil tidaknya dari sebuah proses mediasi tergantung kepada para pihak. Mediator hanya menjadi penegah atau fasilitator yang bersifat netral, tidak boleh memihak apalagi memaksa. Mediator membantu dalam mencari solusi dari inti permasalahan kemudian memfasilitasi dan mengkomunikasikan. Apresiasi patut diberikan kepada Hakim Mediator yang sudah menjalankan tugas dengan sangat baik sehingga mediasi ini berhasil. Semoga kedepannya lebih banyak para pihak yang berhasil didamaikan melalui proses mediasi di Pengdilan Agama Lubuk Linggau.