.jpg)
Lubuk Linggau - 26 Juni 2024. Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Lubuk Linggau, Ketua YM Bapak Badrudin, S.H.I.,M.H., Wakil Ketua YM Bapak Dodi Yudistira, S.Ag.,M.H. didampingi Hakim YM Bapak Mawardi Kusumahwardani, S.Sy dan Kasubbag Kepegawaian dan Ortala Bapak Anhar, S.H.I. menghadiri Kegiatan Dialog Yudisial MA RI dan FCFCOA dengan tema "Identifikasi dan Penanganan KDRT dalam Perkara Hukum Keluarga." yang diadakan oleh Ditjen Badilag dalam rangka Perayaan 20 tahun kerjasama Peradilan antara Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI) dengan Federal Circuit and Family Court Of Australia (FCFCOA).
Kegiatan ini berlangsung secara Daring melalui aplikasi Zoom Meeting, dimulai dari pukul 13.45 WIB s.d 16.00 WIB. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan surat Sekretaris Ditjen Badilag Nomor : 1325/DJA.1/HM1.1.1/VI/2024, tanggal 20 Juni 2024, perihal “Pemanggilan Peserta Dialog MARI – FCFCOA Secara Daring”. Hakim FCFCOA, Liz Boyle selaku narasumber membicarakan definisi kekerasan dalam rumah tangga, bagaimana proses pengumpulan datanya, apa saja yang perlu dipersiapkan pengadilan untuk menghadapi perkara KDRT.
.jpg)
Narasumber kedua, Ketua Pengadilan Agama Bogor, YM Ruslan, S.Ag., S.H., M.H, mengawali pemaparan dengan menjelaskan jenis kekerasan yang termasuk dalam kategori KDRT sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004. Selanjutnya, beliau memaparkan masalah yang sering dihadapi yaitu korban KDRT tidak membuat pengaduan ke kepolisian sehingga tidak memiliki hasil visum yang diperlukan sebagai alat bukti KDRT.
Narasumber ketiga, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bogor, Sonny A. Blegoer Laoemoery, S.H bersama salah satu hakim Pengadilan Negeri Bogor menjelaskan mengenai permasalahan kekerasan dalam rumah tangga sebelum dan selama persidangan perceraian serta penanganan perkara kekerasan dalam rumah tangga.

