%20Perkara%20Waris%20oleh%20Majelis%20Hakim%20Pengadilan%20Agama%20Lubuk%20Linggau%20(1).jpg)
Lubuk Linggau, Rabu (12/06/2024). "Pemeriksaan Setempat atau descente adalah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim dengan melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa".
%20Perkara%20Waris%20oleh%20Majelis%20Hakim%20Pengadilan%20Agama%20Lubuk%20Linggau%20(2).jpg)
Pengadilan Agama Lubuk Linggau melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) diwilayah hukum Pengadilan Agama Lubuk Linggau. Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap sejumlah objek sengketa dalam perkara Waris Nomor 354/Pdt.G/2024/PA.Llg yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Lubuk Linggau tanggal 14 Maret 2024
%20Perkara%20Waris%20oleh%20Majelis%20Hakim%20Pengadilan%20Agama%20Lubuk%20Linggau%20(3).jpg)
Setelah melakukan persiapan, sekitar pukul 13.00 WIB, Pemeriksaan Setempat dilaksanakan oleh Mawardi Kumushwardani, S.Sy sebagai Hakim Ketua, Ahkam Riza Kafabih, S.H.I. sebagai Hakim Anggota, Fiqhan Hakim, S.H. sebagai Hakim Anggota, , Eli Yulita, S.H. sebagai Panitera Pengganti, dan Jurusita Slamet Riady, A.Md.
%20Perkara%20Waris%20oleh%20Majelis%20Hakim%20Pengadilan%20Agama%20Lubuk%20Linggau%20(4).jpg)
Sidang tersebut dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat dan Kuasa Hukum Tergugat disaksikan oleh pihak kelurahan setempat. Kemudian Tim langsung melakukan pemeriksan yang menjadi obyek sengketa.Pemeriksaan setempat ini dilaksanakan di Kelurahan Karya Bakti Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau berupa 2 bidang tanah dan 2 bidang tanah beserta bangunan. Sidang Descente tersebut berlangsung lancar dan tertib, semua unsur terkait bekerja sama dan berkoordinasi dengan baik.

