.jpg)
Bertepatan pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 bertempat di Kelurahan Taba Jemekeh dan Kelurahan Batu Urip Taba Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Kota Lubuk Linggau, Pengadilan Agama Lubuk Linggau melaksanakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag). Tim sita jaminan ini adalah Adi Harja, S.H. selaku Panitera, M Rajab Martadi T, S.H. selaku Jurusita , dan disaksikan oleh Panitera Pengganti Honky Apricoh D, S.H., Jurusita Slamet Riady, A.Md dan Sabri, serta Kasubbag Kepegawaian Anhar, S.H.I.
.jpg)
Pelaksanaan sita jaminan dilaksanakan atas putusan sela Majelis Hakim nomor 358/Pdt.G/2024/Pa.LLG. tanggal 28 mei 2024. Sita jaminan di lapangan ini dengan oleh pihak Penggugat, Tergugat, jurusita, saksi-saksi. Pelaksanaan Sita Jaminan berlangsung dengan lancar, tertib dan aman. Sebelum melaksanakan sita jaminan, Jurusita membacakan Putusan Sela terlebih dahulu dan menjelaskan maksud kedatangan rombongan untuk melaksanakan perintah Majelis Hakim.
Pelaksanaan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) ini merupakan tindakan sementara yang dilakukan Pengadilan Agama Lubuk Linggau dengan maksud agar objek sengketa tidak dialihkan maupun dipindahtangankan oleh pihak yang mengusai objek sengketa sampai dengan adanya putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap atas perkara tersebut. Proses pelaksanaan sita jaminan berjalan lancar dan aman sesuai dengan rencana. Sita (Beslag) merupakan suatu tindakan hukum pengadilan atas benda bergerak ataupun benda tidak bergerak milik Tergugat atas permohonan Penggugat untuk diawasi atau diambil untuk menjamin agar tuntutan Penggugat/Kemenangan Penggugat tidak menjadi hampa.
.jpg)
Setelah proses Sita Jaminan dilaksanakan Jurusita membacakan Berita Acara Sita dihadapan para pihak yang hadir. Yang isinya antara lain memerintahkan Tergugat agar tidak menghilang, menjual atau mengalih tangankan objek sengketa tersebut. Dan Jurusita meminta kepada aparatur desa agar di umumkan bahwa Objek Sengketa tersebut berada dalam Sita Jaminan Pengadilan Agama Lubuk Linggau.

