WA-new

Header Web 1250 250 piksel

 

Pengadilan Agama Lubuk Linggau Fasilitasi Sidang Teleconference Pengadilan Agama Cibinong

on . Posted in Berita. Hits: 230

Fasilitasi Sidang Teleconference Pengadilan Agama Cibinong.jpg

Lubuk Linggau, 21 Mei 2024. Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Lubuk Linggau pada Hari Selasa Pukul 13.00 WIB, Pengadilan Agama Lubuk Linggau melaksanakan bantuan sidang secara Teleconference perkara Cerai Gugat dengan nomor perkara 2398/Pdt.G/2024/PA.Cbn.

Bantuan sidang secara Teleconference ini merupakan hasil tindak lanjut dari surat yang dikirimkan oleh Pengadilan Agama Cibinong dengan nomor surat 897/PAN.PA.W10-A-20/HK2.6/V/2024 tanggal 15 Mei 2024 untuk pemeriksaan saksi secara daring. Berhubung saksi Penggugat beralamat di wilayah hukum Pengadilan Agama Lubuk Linggau, yang mana tidak bisa hadir langsung di Pengadilan Agama Cibinong untuk mengikuti sidang Cerai Gugat dikarenakan terkendala dengan pekerjaan, biaya dan transportasi.

Dengan adanya penerapan Teknologi Informasi di Pengadilan Agama, Alhamdulillah sidang berjalan dengan lancar dan memberikan kemudahan bagi pencari keadilan.