.jpg)
Sidang di luar gedung pengadilan merupakan salah satu layanan hukum yang di peruntukan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya. Mendukung hal tersebut, Pengadilan Agama Lubuk Linggau melaksanakan sidang di luar gedung yang berlokasi di Kantor Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas pada Rabu, 20 Maret 2024.
Terdapat 5 (lima) perkara yang disidangkan pada hari ini dengan susunan majelis yang terdiri dari Mujihendra, S.H.I.,M.Ag. selaku Ketua Majelis didampingi Mawardi Kusumahwardani, S.Sy dan Ahkam Riza Kafabih, S.H.I. masing-masing sebagai Hakim Anggota, serta Panitera Pengganti Armi Herawati, S.H.
.jpg)
Sidang di luar gedung merupakan salah satu upaya Pengadilan Agama Lubuklinggau untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta untuk mengimplementasikan asas peradilan, yaitu sederhana, cepat dan biaya ringan.

