.jpg)
Senin, 26 Februari 2024. Pengadilan Agama Lubuk Linggau kembali berhasil mengeksekusi amar putusan perkara cerai talak dengan nomor perkara 17/Pdt.G/2024/PA.LLG, yang terdapat pembebaban hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian, dan dihadiri oleh Termohon dalam persidangan ikrar talak, namun Pemohon atas perintah hakim telah melaksanakan amar putusan tersebut dengan cara menyerahkan langsung uang tersebut kepada termohon di muka sidang pengadilan agama lubuk linggau, uang tersebut yang terdiri Nafkah Iddah selama 3 bulan selurhhnya sejumlah Rp4.500.000,00,- (empat juta lima ratus rupiah), Uang mut’ah sebesar Rp1.500.000,00,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan Nafkah untuk 2 (dua) orang anak setiap bulannya sebesar Rp1.400.000,00,- (satu juta empat ratus ribu rupiah), sejak perkara diputus sampai anak tersebut dewasa/menikah selama anak tersebut bersama dengan Termohon, dengan kenaikan 10 % setiap tahun dari nilai nafkah tersebut, diluar untuk kebutuhan pendidikan dan kesehatan Sehingga pengucapan ikrar talakpun bisa dilaksanakan dan Uang tersebut langsung diserahkan kepada Termohon.

