.jpg)
selasa, 20 Februari 2024. Pengadilan Agama Lubuk Linggau kembali berhasil mengeksekusi amar putusan perkara cerai talak dengan nomor perkara 1/Pdt.G/2024/PA.LLG, yang terdapat pembebanan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian, dan dihadiri oleh Termohon dalam persidangan ikrar talak, namun Pemohon atas perintah hakim telah melaksanakan amar putusan tersebut dengan cara menyerahkan langsung uang tersebut kepada termohon di muka sidang pengadilan agama lubuk linggau, uang tersebut yang terdiri Nnafkah iddah sebesar Rp1.000.000,00,- dan Nafkah 2 oran anak minimal Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) setiap bulan, ditambah dengan kenaikan 10% setiap tahunnya, di luar biaya kesehatan dan pendidikan sampai dengan anak tersebut dewasa atau berusia 21 tahun. Sehingga pengucapan ikrar talakpun bisa dilaksanakan dan Uang tersebut langsung diserahkan kepada Termohon.
.jpg)

