
Alhamdulillah, Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Lubuk Linggau Kelas IB Harisman Habibie, S.H.,M.Kn, C.Pw.C.Pm kembali berhasil melakukan mediasi kepada perkara dengan nomor register 38/Pdt.G/2024/PA.Llg dengan hasil mediasi berhasil dengan pencabutan, Senin (22/01/2024) di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Lubuk Linggau.
Dalam proses mediasi tersebut, mediator non hakim mengupayakan perdamaian secara maksimal dengan menerapkan tahapan-tahapan proses mediasi sesuai ketentuan. Proses mediasi berjalan dengan lancar dan berujung keberhasilan, dikarenakan kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai dan tidak melanjutkan perkara di Pengadilan Agama Lubuklinggau.
Pengadilan Agama Lubuk linggau sendiri saat ini memiliki 4 orang mediator non hakim tersertifikasi yang turut membantu proses mediasi di Pengadilan Agama Lubuk Linggau. Semoga keberhasilan mediasi ini terus berlanjut dan kedepannya semakin banyak perkara yang berakhir damai di Pengadilan Agama Lubuk Linggau

