%20%20Di%20Kecamatan%20Muara%20Beliti%20(1701).jpg)
Rabu, 17 Januari 2024, Pegadilan Agama Lubuk Linggau mengadakan Sidang Keliling di Kantor Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas yang mempersidangkan perkara sebanyak 4 (Perkara) perkara yakni 1 (satu) perkara cerai gugat dan 3 (dua) perkara dispensasi kawin. Sidang keliling ini diikuti oleh Majelis Hakim dan Hakim Tunggal. Majelis Hakim terdiri dari Hakim Ketua yaitu Mujihendra, S.H.I.M.Ag (Ketua), Hakim anggota yaitu Waluyo, S.Ag.,M.H.I ( Wakil Ketua ) dan Mawardi Kusumahwardani, S.Sy (Hakim) dan Hakim Tunggal yaitu Ahkam Riza Kafabih, S.H.I. (Hakim)
%20%20Di%20Kecamatan%20Muara%20Beliti%20(1702).jpg)
Persidangan berjalan dengan baik dan lancar, serta masyarakat merasa senang karena adanya Sidang Keliling ini. Mereka terbantu karena tidak perlu mengeluarkan biaya transportasi untuk ke kantor Pengadilan Agama yang jauh dari Kampung mereka. Pihak pegawai Kantor Kecamatan Muara Beliti pun juga senang dapat menyediakan tempat Sidang Keliling guna melayani masyarakat yang membutuhkan.

