WA-new

Logo.png

 

Sidang Di Luar Gedung (Sidang Keliling) Pengadilan Agama Lubuk Linggau Di Kantor Kecamatan Sumber Harta

on . Posted in Berita. Hits: 313

Sidang Di Luar Gedung (Sidang Keliling) Di Kantor Lurah Sumber Harta (1).jpgJum'at, 12 Januari 2024, dalam rangka melaksanakan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran. Pengadilan Agama Lubuk Linggau Kembali mengadakan Sidang Di luar Gedung Pengadilan, yang lebih dikenal dengan sebutan Sidang Keliling pada wilayah yuridiksi Pengadilan Agama Lubuk linggau, yang kali ini diselanggarakan di Kantor Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Musi Rawas.


Berdasarkan Surat Tugas Nomor:209/KPA.W6-A6/ST.HK2.6/I/2024 Sidang Keliling yang dilaksanakan hari ini terdiri dari satu majelis Hakim yang dipimpin langsung oleh bapak Wakil Ketua Pengadilan Agama Sidikalang yakni Waluyo, S.Ag.,M.H.I sebagai Hakim Ketua serta didampingi dua Hakim Anggota yaitu,Mawardi Kusumahwardani, S.Sy dan Ahkam Riza Kafabih, S.H.I dan didampingi 1 Panitera Pengganti yaitu Rufi'a,S.H.

Sidang Di Luar Gedung (Sidang Keliling) Di Kantor Lurah Sumber Harta (2).jpg

Kegiatan Sidang di Luar Gedung Pengadilan merupakan program prioritas Pengadilan Agama Lubuk Linggau setiap tahunnya yang dibebankan kepada anggaran DIPA 04 Pengadilan Agama Lubuk Linggau. Pengadilan Agama Lubuk Linggau berusaha mengoptimalkan anggaran tersebut dengan mengadakan Sidang Keliling pada satu lokasi yang diperkirakan dapat dijangkau lebih mudah oleh para pihak pencari keadilan yang jauh dari Kantor Pengadilan Agama Lubuk Linggau. adapun tujuan dari adanya Sidang Keliling tidak hanya sekedar sarana proses Persidangan yang bermamfaat, memberikan kemudahan Pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan, tetapi juga menjadi media mewujudkan proses peradilan yang sederhana cepat dan biaya ringan.