WA-new

Logo.png

 

Pemenuhan Hak-hak Perempuan dan Anak Paska Perceraian yang Diserahkan Langsung

on . Posted in Berita. Hits: 349

 Pemenuhan Hak-hak Perempuan dan Anak Paska Perceraian (1503).jpg


Senin, 15 Januari 2024. Pengadilan Agama Lubuk Linggau kembali berhasil mengeksekusi amar putusan perkara cerai talak dengan nomor perkara 1272/Pdt.G/2023/PA.LLG, yang terdapat pembebaban hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian, dan dihadiri oleh Termohon dalam persidangan ikrar talak, namun Pemohon atas perintah hakim telah melaksanakan amar putusan tersebut dengan cara menyerahkan langsung uang tersebut kepada termohon di muka sidang pengadilan agama lubuk linggau, uang tersebut yang terdiri Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), Mutah berupa uang sejumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) Sehingga pengucapan ikrar talakpun bisa dilaksanakan dan Uang tersebut langsung diserahkan kepada Termohon.