.jpg)
Senin, 15 Januari 2024. Pengadilan Agama Lubuk Linggau kembali berhasil mengeksekusi 2 amar putusan perkara cerai talak yang terdapat pembebanan / pemenuhan hak hak perempuan dan anak, meskipun Termohon tidak hadir dalam persidangan ikrar talak, namun Pemohon atas perintah hakim telah melaksanakan amar putusan tersebut dengan cara menitipkan dengan Kepaniteraan Pengadilan Agama Lubuk Linggau, Perkara cerai talak dengan Nomor 1050/Pdt.G/2023/PA.LLG berupa uang yang terdiri Nafkah Iddah sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu Rupiah), Mut’ah berupa pakaian.
.jpg)
Perkara Cerai Talak dengan Nomor Perkara 1220/Pdt.G/2023/PA.LLG berupa uang yang terdiri dari nafkah untuk anak setiap bulannya minimal sebesar Rp600.000,00,- (enam ratus ribu rupiah) sejak perkara ini diputus sampai anak tersebut dewasa sekurang-kurangnya usia 21 tahun/menikah, dengan kenaikan 10 % setiap tahun dari nilai nafkah tersebut, diluar kebutuhan kesehatan dan pendidikan.

