.jpg)
Mengawali pelaksanaan Sidang di Luar Gedung Pengadilan Agama Lubuk Linggau di Tahun 2024, Kantor Camat Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara menjadi tempat perdana pelaksanaannya. Bertempat di Aula Kantor Camat karang Jaya dilakukan Sidang di Luar Gedung perdana di tahun 2024. Sebanyak 4 perkara sengketa perkawinan yaitu 3 perkara gugatan dan 1 perkara permohonan. Sidang diluar gedung ini dilaksanakan oleh Majelis Hakim yang terdiri dari YM. Mujihendra, S.H.I.,M.Ag.,sebagai ketua majelis, dan beranggotakan YM. Mawardi Kusumahwardani, S.Sy dan Ahkam Riza Kafabih, S.H.I. dan Panitera Pengganti Armi Herawati, S.H.
Kegiatan Sidang di Luar Gedung Pengadilan ini yang diharapkan tidak hanya sebagai sarana proses persidangan yang memberikan kemudahan pelayanan untuk masyarakat pencari keadilan, tetapi juga menjadi media mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan serta meningkatkan kesadaran hukum. Sidang di Luar Gedung merupakan salah satu program prioritas Mahkamah Agung RI dalam rangka untuk memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memperoleh keadilan.
.jpg)

