.jpg)
Senin, 08 Januari 2024. Pengadilan Agama Lubuk Linggau kembali berhasil mengeksekusi 3 amar putusan perkara cerai talak yang terdapat pembebanan / pemenuhan hak hak perempuan dan anak, meskipun Termohon tidak hadir dalam persidangan ikrar talak, namun Pemohon atas perintah hakim telah melaksanakan amar putusan tersebut dengan cara menitipkan dengan Kepaniteraan Pengadilan Agama Lubuk Linggau, Perkara cerai talak dengan Nomor 1221/Pdt.G/2023/PA.LLG berupa uang yang terdiri Nafkah Iddah sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu Rupiah), Mut’ah berupa uang sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
.jpg)
Perkara cerai talak nomor 1166/Pdt.G/2023/PA.LLG berupa uang yang terdiri dari Nafkah Iddah sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah), Mut’ah berupa uang sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). dan Perkara cerai talak dengan Nomor 1207/Pdt.G/2023/PA.LLG berupa uang yang terdiri Nafkah Iddah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta Rupiah), Mut’ah berupa uang sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta Rupiah, Sehingga pengucapan ikrar talakpun bisa dilaksanakan dan Uang tersebut akan diserahkan kembali kepada Termohon apabila sudah datang ke PA Lubuk Linggau.
.jpg)

