.jpg)
Lubuk Linggau, 02 Januari 2024. Pelaksanaan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Pengadilan Agama Lubuk Linggau dengan Kantor Layanan Bantuan Hukum Masyarakat Kota Lubuk Linggau untuk Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) di Pengadilan Agama Lubuk Linggau. Penandatanganan MoU Lembaga Bantuan Hukum dengan Pengadilan Agama Lubuk Linggau ini untuk memenuhi amanat PERMA No 1 Tahun 2014 yang berisi tentang adanya POSBAKUM (Pos Bantuan Hukum) pada Pengadilan.
Bertempat di ruang Media Center, Penandatangan kontrak kerja Posbakum, yaitu Kuasa Pengguna Anggaran / Sekertaris Pengadilan Agama Lubuk Linggau dengan Ketua LBH Ilham, S.H.,M.H. Ketua Pengadilan Agama Lubuk Linggau berharap agar dapat menjalin kerja sama dengan baik, dan dapat memberikan manfaat serta kemudahan bagi para pihak yang berperkara, sehingga anggaran bisa terserap dengan baik. Serta mengharapkan kepada Lembaga Hukum terpilih agar memberikan pelayanan kepada semua golongan tidak mampu, tanpa melihat gender dalam memberikan informasi, konsultasi dan menghasilkan produk kepada pencari keadilan. Sekretaris Pengadilan Agama Lubuk Linggau juga menyampaikan detail teknis mengenai kontrak POSBAKUM, serta menyampaikan bahwa akan ada evaluasi kinerja terhadap petugas POSBAKUM.

Pos Pelayanan Hukum ini sendiri dibentuk utuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultansi dan advis hukum serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan dari orang perseorangan atau advokat yang memerlukan bantuan untuk menangani dan menyelesaikan perkara hukum di Pengadilan Agama Lubuk Linggau.

