WA-new

Header Web 1250 250 piksel

 

Pemenuhan Hak - Hak Perempuan Paska Perceraian (28/12)

on . Posted in Berita. Hits: 367

Pemenuhan Hak - Hak Perempuan Paska Perceraian (2812).jpg

Kamis, 28 Desember 2023. Pengadilan Agama Lubuk Linggau kembali berhasil mengeksekusi amar putusan perkara cerai talak nomor 1171/Pdt.G/PA LLG/2023, yang terdapat pembebaban hak hak perempuan dan anak, meskipun Termohon tidak hadir dalam persidangan ikrar talak, namun Pemohon atas perintah hakim telah melaksanakan amar putusan tersebut dengan cara menitipkan dengan Kepaniteraan Pengadilan Agama Lubuk Linggau, uang tersebut yang terdiri Nafkah iddah selama 3 bulan seluruhnya sebesar Rp1.500.000,00,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah), Mut’ah berupa uang sebesar Rp1.000.000,00,- (dua juta rupiah). Dan Perkara Nomor 854/Pdt.G/PA LLG/2023 uang tersebut yang terdiri dari nafkah anak kepada Termohon setiap bulannya sebesar minimal Rp750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sejak perkara ini putus sampai anak tersebut dewasa sekurang-kurangnya 21 tahun atau menikah, dengan kenaikan 10 % pertahun, diluar keperluan biaya pendidikan dan kesehatanSehingga pengucapan ikrar talakpun bisa dilaksanakan dan Uang tersebut akan diserahkan kembali kepada Termohon apabila sudah datang ke PA Lubuk Linggau.

Pemenuhan Hak - Hak Perempuan Paska Perceraian (2813).jpg