WA-new

Header Web 1250 250 piksel

 

Pemenuhan Hak - Hak Perempuan dan Anak Paska Perceraian

on . Posted in Berita. Hits: 352

Pemenuhan Hak - Hak Perempuan Paska Perceraian (2712).jpg

Rabu, 27 Desember 2023. Pengadilan Agama Lubuk Linggau kembali berhasil mengeksekusi amar putusan perkara cerai talak nomor 1139/Pdt.G/PA.LLG/2023, yang terdapat pembebaban hak hak perempuan dan anak, meskipun Termohon tidak hadir dalam persidangan ikrar talak, namun Pemohon atas perintah hakim telah melaksanakan amar putusan tersebut dengan cara menitipkan dengan Kepaniteraan Pengadilan Agama Lubuk Linggau, uang tersebut yang terdiri Nafkah Iddah sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu Rupiah), Mut’ah berupa uang sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu Rupiah), Nafkah Anak umur 9 (sembilan) bulan yang secara nyata berada dalam asuhan Termohon sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), setiap bulan, dengan kenaikan sebesar sepuluh persen setiap tahun di luar biaya pendidikan dan Kesehatan. Sehingga pengucapan ikrar talakpun bisa dilaksanakan dan Uang tersebut akan diserahkan kembali kepada Termohon apabila sudah datang ke PA Lubuk Linggau.