.jpg)
Kamis, 14 Desember 2023. Pengadilan Agama Lubuk Linggau kembali berhasil mengeksekusi amar putusan perkara cerai talak dengan nomor perkara 1145/Pdt.G/2023/PA.LLG, yang terdapat pembebaban hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian, dan dihadiri oleh Termohon dalam persidangan ikrar talak, namun Pemohon atas perintah hakim telah melaksanakan amar putusan tersebut dengan cara menyerahkan langsung uang tersebut kepada termohon di muka sidang pengadilan agama lubuk linggau, uang tersebut yang terdiri Nnafkah iddah sebesar Rp3.000.000,00,- (tiga juta rupiah) dan uang mut’ah sebesar Rp1.000.000,00,- (satu juta rupiah). Sehingga pengucapan ikrar talakpun bisa dilaksanakan dan Uang tersebut langsung diserahkan kepada Termohon.
.jpg)

