WA-new

Header Web 1250 250 piksel

 

Mediasi Berhasil Perkara Harta Bersama Oleh Mediator Non Hakim

on . Posted in Berita. Hits: 353

Mediasi Berhasil Perkara Harta Bersama Oleh Mediator Non Hakim (1).jpg

Untuk pertama kalinya, Mediator Non Hakim Pengadilan Agama (PA) Lubuk Linggau, Harisman Habibie, S.H., M.Kn., C.PW., CPM. berhasil memediasi pihak berperkara dengan register perkara nomor: 1248/Pdt.G/2023/PA.Ttd jenis perkara Harta Bersama, yang dilaksanakan hari Selasa (12/12/2023). Mediasi yang diikuti oleh Penggugat dan Tergugat ini berjalan dengan lancar serta pencabutan perkara dan tercapai kesepakatan perdamaian sebagaimana tertuang dalam akta perdamaian.

Mediasi Berhasil Perkara Harta Bersama Oleh Mediator Non Hakim (2).jpg

Perkara ini merupakan sidang pertama, dan Harisman Habibie dapat langsung menyelesaikannya dengan mediasi. Ketua pengadilan Agama Lubuk Linggau Mujihendra, S.H.I.,M.Ag. sangat mengapresiasi hasil kerja Mediator Non Hakim, yang mana beliau baru menjadi Mediator Non Hakim pada PA Lubuk Linggau sejak 27 November 2023. Ketua PA Tebing Tinggi berharap, dengan adanya Mediator Non Hakim, penyelesaian perkara dengan mediasi di PA Tebing Tinggi dapat meningkat