WA-new

Header Web 1250 250 piksel

 

Pemenuhan Hak Perempuan Dan Anak diterima langsung oleh Termohon(05/12)

on . Posted in Berita. Hits: 366

Pemenuhan Hak Perempuan Dan Anak (513).jpg

Selasa, 05 Desember 2023. Pengadilan Agama Lubuk Linggau kembali berhasil mengeksekusi amar putusan perkara cerai talak dengan nomor perkara 1024/Pdt.G/2023/PA.LLG, yang terdapat pembebaban hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian, dan dihadiri oleh Termohon dalam persidangan ikrar talak, namun Pemohon atas perintah hakim telah melaksanakan amar putusan tersebut dengan cara menyerahkan langsung uang tersebut kepada termohon di muka sidang pengadilan agama lubuk linggau, uang tersebut yang terdiri Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), Mutah berupa uang sejumlah Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah), Nafkah madliyah (lampau) sejumlah Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah dan Nafkah Anak sejumlah Rp 500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap bulan dengan kenaikan sebesar sepuluh persen setiap tahun di luar biaya pendidikan dan Kesehatan. Sehingga pengucapan ikrar talakpun bisa dilaksanakan dan Uang tersebut langsung diserahkan kepada Termohon.