WA-new

Header Web 1250 250 piksel

 

Pemenuhan Hak Perempuan Dan Anak Dengan Dititipkan Kepada Kepaniteraan (0512)

on . Posted in Berita. Hits: 5667

Pemenuhan Hak Perempuan Dan Anak (0512).jpg

Selasa, 05 Desember 2023. Pengadilan Agama Lubuk Linggau kembali berhasil mengeksekusi 2 amar putusan perkara cerai talak nomor 1057/Pdt.G/2023/PA.LLG dan 1045/Pdt.G/2023/PA.LLG, yang terdapat pembebaban hak hak perempuan dan anak, meskipun Termohon tidak hadir dalam persidangan ikrar talak, namun Pemohon atas perintah hakim telah melaksanakan amar putusan tersebut dengan cara menitipkan dengan Kepaniteraan Pengadilan Agama Lubuk Linggau. Perkara nomor 1057 terdiri dari Nafkah Iddah sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta Rupiah), Nafkah Mut’ah berupa uang sejumlah Rp 4.000.000,00 (empat juta Rupiah), Nafkah 2 Orang Anak sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) setiap bulan dengan kenaikan sebesar sepuluh persen setiap tahun di luar biaya pendidikan dan Kesehatan. dan Perkara Nomor 1045/Pdt.G/2023/PA.LLG terdiri dari Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah),Mut’ah berupa uang sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah). Sehingga pengucapan ikrar talakpun bisa dilaksanakan dan Uang tersebut akan diserahkan kembali kepada Termohon apabila sudah datang ke PA Lubuk Linggau.

Pemenuhan Hak Perempuan Dan Anak (514).jpg