WA-new

Header Web 1250 250 piksel

 

Pemenuhan Hak Hak Perempuan dan Anak (29/11)

on . Posted in Berita. Hits: 422

Hak perempuan dan anak (2911).jpg

Selasa, 14 November 2023. Pengadilan Agama Lubuk Linggau kembali berhasil mengeksekusi amar putusan perkara cerai talak dengan nomor perkara 1076/Pdt.G/2023/PA.LLG, yang terdapat pembebaban hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian, dan dihadiri oleh Termohon dalam persidangan ikrar talak, namun Pemohon atas perintah hakim telah melaksanakan amar putusan tersebut dengan cara menyerahkan langsung uang tersebut kepada termohon di muka sidang pengadilan agama lubuk linggau, uang tersebut yang terdiri Nafkah selama berpisah 7 bulan sejumlah Rp.2.100.000,00 (dua juta seratus ribu rupiah), MNafkah selama iddah seluruhnya sebesar Rp900.000,00,-(sembilan ratus ribu rupiah), Mut’ah berupa uang sebesar Rp500.000,00- (lima ratus ribu rupiah) dan Nafkah Anak sejumlah Rp. 300.000,00,- (tiga ratus ribu rupiah) setiap bulan dengan kenaikan sebesar sepuluh persen setiap tahun di luar biaya pendidikan dan Kesehatan. Sehingga pengucapan ikrar talakpun bisa dilaksanakan dan Uang tersebut langsung diserahkan kepada Termohon