WA-new

Header Web 1250 250 piksel

 

Pemenuhan Hak - Hak Perempuan dan Anak (14/11)

on . Posted in Berita. Hits: 39

Pemenuhan hak perempuan dan anak (1411).jpg

Selasa, 14 November 2023. Pengadilan Agama Lubuk Linggau kembali berhasil mengeksekusi amar putusan perkara cerai talak dengan nomor perkara 678/Pdt.G/2023/PA.LLG, yang terdapat pembebaban hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian, dan dihadiri oleh Termohon dalam persidangan ikrar talak, namun Pemohon atas perintah hakim telah melaksanakan amar putusan tersebut dengan cara menyerahkan langsung uang tersebut kepada termohon di muka sidang pengadilan agama lubuk linggau, uang tersebut yang terdiri Nafkah Iddah sejumlah Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah), Mut’ah sejumlah Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah), Nafkah Anak sejumlah Rp 2.000.000,00 (dua juta Rupiah) setiap bulan dengan kenaikan sebesar sepuluh persen setiap tahun di luar biaya pendidikan dan Kesehatan. Sehingga pengucapan ikrar talakpun bisa dilaksanakan dan Uang tersebut langsung diserahkan kepada Termohon.