.jpg)
Selasa, 07 November 2023. Pengadilan Agama Lubuk Linggau kembali berhasil mengeksekusi amar putusan perkara cerai talak nomor 986/Pdt.G/2023/PA.LLG, yang terdapat pembebaban hak hak perempuan dan anak, meskipun Termohon tidak hadir dalam persidangan ikrar talak, namun Pemohon atas perintah hakim telah melaksanakan amar putusan tersebut dengan cara menitipkan dengan Kepaniteraan Pengadilan Agama Lubuk Linggau, uang tersebut yang terdiri Nafkah Mut’ah berupa uang sejumlah Rp 700.000,00 (tujuh ratus ribu Rupiah), Nafkah Anak sejumlah Rp500.000,00 (tujuh ratus ribu Rupiah) setiap bulan dengan kenaikan sebesar sepuluh persen setiap tahun di luar biaya pendidikan dan Kesehatan. Sehingga pengucapan ikrar talakpun bisa dilaksanakan dan Uang tersebut akan diserahkan kembali kepada Termohon apabila sudah datang ke PA Lubuk Linggau.

