.jpg)
Lubuklinggau, 01 November 2023 Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Lubuklinggau, pihak-pihak yang berperkara dengan nomor perkara 1105/Pdt.G/2023/PA.Llg telah melalui upaya perdamaian dalam proses mediasi dalam perkara Cerai Gugat oleh Hakim Pengadilan Agama Lubuklinggau Bapak Mawardi Kusumahwardani, S.Sy. selaku Hakim Mediator.
Adapun hasil dari mediasi tersebut adalah berhasil sebagian. Selama proses mediasi, Hakim Mediator melakukan upaya mediasi secara efektif dengan menerapkan tahapan proses mediasi yang pada akhirnya mencapai keberhasilan. Meskipun memilih berpisah, Hak Asuh Anak berada di Tergugat dan tidak menghalangi penggugat untuk bertemu dengan anak-anaknya. Disamping itu, kedua belah pihak juga setuju atas nafkah Iddah dan Mut’ah. Setelah selesai menandatangani kesepakatan perjanjian, para pihak bersalaman dan mengambil foto bersama.
Dengan memahami hal tersebut, para pihak tinggal menyepakati mengenai jenis dan jumlah kewajiban akibat cerai gugat. Atas bantuan mediator, Penggugat dan tergugat akhirnya menyepakati jumlah kewajiban akibat cerai gugat. Mediasi perkara tersebut telah berhasil sebagian, selanjutnya perkara tersebut dilanjukan dengan pemeriksaan di persidangan.

