.jpg)
Pengadilan Agama Lubuklinggau mengadakan sidang dengan menggunakan teleconference pada hari Rabu, 25 Oktober 2023 dengan Pengadilan Agama Tuban. Dikarenakan salah satu pemohon tidak dapat hadir pada persidangan tersebut. Walaupun demikian pemohon dalam perkara waris tersebut dapat diperiksa melalui media teleconference dengan sesuai prosedure e-litigasi sebagaimana diuraikan dalam peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2019.
.jpg)
Majelis Hakim yang diketuai oleh Drs. Nusirwan, S.H.,M.H. didampingi Hakim Anggota Mawardi Kusumahwardani, S.Sy dan Ahkam Riza Kafabih, S.H.I serta Panitera Pengganti Honky Apricoh D, S.H. Persidangan ini bertempat di Ruang Sidang Prisai Pada Pukul 09.00 WIB sd selesai.
Dalam acara persidangan tersebut Pengadilan Agama Lubuklinggau Kelas IB menyiapkan ruangan untuk melangsungkan persidangan secara teleconference. Berbagai perlengkapan dipersiapkan, seperti perangkat audio, webcam, dan layar tv media untuk mendukung jalannya persidangan.Selain menekan biaya dan waktu untuk menghadirkan saksi ke persidangan dimana saksi berada diluar daerah, pemeriksaan Saksi melalui teleconference ini juga merupakan upaya untuk memudahkan pemberian pelayanan terbaik baik pencari keadilan, sesuai dengan asas berperkara secara cepat dan biaya ringan.

