
Lubuklinggau, 18 Oktober 2023 Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Lubuklinggau, pihak-pihak yang berperkara dengan nomor perkara 1025/Pdt.G/2023/PA.Llg telah melalui upaya perdamaian dalam proses mediasi dalam perkara Cerai Talak oleh Hakim Pengadilan Agama Lubuklinggau Bapak Mawardi Kusumahwardani, S.Sy. selaku Hakim Mediator. Dimana mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator.
Adapun hasil dari mediasi tersebut adalah berhasil sebagian. Selama proses mediasi, Hakim Mediator melakukan upaya mediasi secara efektif dengan menerapkan tahapan proses mediasi yang pada akhirnya mencapai keberhasilan. Meskipun memilih berpisah, Hak Asuh Anak berada di Termohon dan tidak menghalangi pemohon untuk bertemu dengan anak-anaknya. Disamping itu, kedua belah pihak juga setuju atas nafkah Iddah dan Mut’ah. Setelah selesai menandatangani kesepakatan perjanjian, para pihak bersalaman dan mengambil foto bersama.
Dengan memahami hal tersebut, para pihak tinggal menyepakati mengenai jenis dan jumlah kewajiban akibat cerai talak. Atas bantuan mediator, Pemohon dan Termohon akhirnya menyepakati jumlah kewajiban akibat cerai talak. Mediasi perkara tersebut telah berhasil sebagian, selanjutnya perkara tersebut dilanjukan dengan pemeriksaan di persidangan.

