WA-new

Logo.png

 

Penyerahan Uang Konsinyasi Dalam Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak (17/10)

on . Posted in Berita. Hits: 444

Penyerahan Uang Konsinyasi (1710).jpg

Selasa, 17 Oktober 2023. Pengadilan Agama Lubuk Linggau kembali berhasil mengeksekusi amar putusan perkara cerai talak nomor 911/Pdt.G/2023/PA.LLG, yang terdapat pembebaban hak hak perempuan, meskipun Termohon tidak hadir dalam persidangan ikrar talak, namun Pemohon atas perintah hakim telah melaksanakan amar putusan tersebut dengan cara menitipkan dengan Kepaniteraan Pengadilan Agama Lubuk Linggau, uang tersebut yang terdiri Nafkah Iddah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta Rupiah), Mut’ah berupa uang sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah), Nafkah Anak sejumlah Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu Rupiah) setiap bulan dengan kenaikan sebesar sepuluh persen setiap tahun di luar biaya pendidikan dan Kesehatan. Sehingga pengucapan ikrar talakpun bisa dilaksanakan