WA-new

Logo.png

 

Mediasi Berhasil Sebagian dalam Perkara Cerai Talak Oleh Hakim Pengadilan Agama Lubuk Linggau

on . Posted in Berita. Hits: 437

Mediasi Berhasil Sebagian dalam Perkara Cerai Talak Oleh Hakim Pengadilan Agama Lubuk Linggau-1.jpg

Lubuk Linggau, Selasa, 10 September 2023 Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Lubuk Linggau, nomor perkara 1007/Pdt.G/2023/PA.Llg telah melalui upaya perdamaian dalam proses mediasi dalam perkara Cerai Talak oleh Hakim Pengadilan Agama Lubuk Linggau Bapak Mawardi Kusmuahwardani, S.Sy selaku Hakim Mediator. Dimana mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator.

Adapun hasil dari mediasi tersebut adalah berhasil sebagian. Selama proses mediasi, Hakim Mediator melakukan upaya mediasi secara efektif dengan menerapkan tahapan proses mediasi yang pada akhirnya mencapai keberhasilan. Meskipun memilih berpisah, Pemohon bersedia memberikan membayar nafkah 1 (satu) orang anak sejumlah minimal Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan, ditambah dengan kenaikan 10% setiap tahunnya. Disamping itu, kedua belah pihak juga setuju atas nafkah Iddah dan Mut’ah. Setelah selesai menandatangani kesepakatan perjanjian, para pihak bersalaman dan mengambil foto bersama.

Dengan memahami hal tersebut, para pihak tinggal menyepakati mengenai jenis dan jumlah kewajiban akibat cerai talak. Atas bantuan mediator, Pemohon dan Termohon akhirnya menyepakati jumlah kewajiban akibat cerai talak. Mediasi perkara tersebut telah berhasil sebagian, selanjutnya perkara tersebut dilanjukan dengan pemeriksaan di persidangan.