.jpg)
Lubuk Linggau, Selasa, 10 oktober 2023. Dalam pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian. PA Lubuk Linggau kembali mengeksekusi amar putusan cerai talak dengan nomor perkara 811/Pdt.G/2023/PA.LLG, berupa Nafkah Iddah sejumlah Rp.5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah), Mut’ah sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dan Nafkah Anak sebesar Rp.1.000.000,- setiap bulannya sampai anak-anak tersebut dewasa dan mandiri dengan kenaikan setiap tahunnya adalah 10 %,setiap tahun di luar biaya pendidikan dan Kesehatan. Uang tersebut langsung di serahkan Pemohon di muka sidang Pengadilan Agama Lubuk Linggau dengan di hadiri Termohon.

