WA-new

Logo.png

 

PENYERAHAN UANG KONSINYASI

on . Posted in Berita. Hits: 474

Penyerahan Uang Konsinyasi.jpg
Lubuk Linggau, Senin, 2 Oktober 2023. Dalam pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian. PA Lubuk Linggau kembali mengeksekusi putusan cerai gugat dengan nomor perkara 585/Pdt.G/2023/PA.LLG dan menyerahkan uang konsinyasi kepada penggugat yang terdiri dari Nafkah Madhiyah selama 5 bulan sejumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) x 5 bulan = Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), Nafkah Iddah selama 3 bulan seluruhnya berjumlah Rp. 9.000.000,00,- (sembilan juta rupiah), Mut’ah berupa uang sebesar Rp. 3.000.000,00,- (tiga juta rupiah); Uang tersebut telah diserahkan kembali kepada Pergugat yang sudah datang ke PA Lubuk Linggau, setelah Tergugat menyerahkan uang tersebut sesaat sebelum mengambil akta cerai di pengadilan agama, Penyerahan uang konsinyasi melalui kasir di PA Lubuk Linggau dan di saksikan oleh Panitera Muda PA Lubuk Linggau yaitu Armi Herawati, S.Ag. dan Yurnizalti, S.H.