web.jpg)
Senin, 25 September 2023. Pengadilan Agama Lubuklinggau kembali berhasil mengeksekusi putusan yang amarnya terdapat pembebanan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian. Yaitu perkara Nomor 820/Pd.G/2023/PA.LLG, yang diikrarkan di muka sidang Pada Pengadilan Agama Lubuk Linggau yang dihadiri oleh Pemohon dan Termohon sehingga penyerahan nafkah iddah sejumlah Rp4.000.000,- (empat juta rupiah), Mut’ah berupa uang sejumlah Rp2.000.000,- (dua juta rupiah), nafkah anak Rp1.000.000,-(satu juta rupiah) yang diterima langsung oleh Termohon di muka sidang.

