.jpg)
Senin, 18 September 2023, bertempat di Ruang Media Center,PA Lubuk Linggau melaksanakan sidang pembuktian secara daring (online) via aplikasi zoom meeting. Pada perkara cerai gugat dengan nomor 866/Pdt.G/2021/PA.LLg ini, saksi Penggugat berada di luar wilayah hukum PA Lubuk Linggau, yakni di wilayah Argamakmur. Oleh karena itu, PA Lubuk Linggau bekerjasama dengan PA Argamakmur untuk melakukan pemeriksaan saksi via teleconference.
.jpg)
Persidangan yang dimulai pada pukul 10.30 WIB tersebut berjalan dengan baik dan lancar tanpa ada halangan yang berarti. Majelis Hakim pemeriksa perkara menyampaikan sejumlah pertanyaan kepada saksi Penggugat. Tak lupa Hakim Ahkma Riza Kafabih, S.H.I. juga menyampaikan terimakasih kepada PA Argamakmur telah bersedia membantu pemeriksaan saksi melalui teleconference ini.
Penerapan teknologi teleconference dalam peradilan di PA Lubuk Linggau sudah terlaksana beberapa kali. Hal ini tentunya selaras dengan gagasan Era Baru Menuju Badan Peradilan Yang Modern serta sesuai dengan azas hukum peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan. Disamping itu, pemanfaatan teknologi informasi dalam pengadilan juga bertujuan untuk mewujudkan pelayanan prima terhadap masyarakat pencari keadilan.

