.jpg)
Lubuk Linggau, Rabu, 13 September 2023. PA Lubuk Linggau kembali menyerahkan uang konsinyasi Perkara Cerai Gugat Nomor 773/Pdt.G/2023/PA.LLG, berupa nafkah madliyah selama 6 bulan sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);Nafkah selama masa Iddah sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);Mut’ah sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);. Uang tersebut diserahkan kembali kepada Penggugat (Diwakili oleh Kuasa Hukum) yang sudah datang ke PA Lubuk Linggau, setelah Tergugat melaksanakan amar putusan yang memerintahkan Tergugat menyerahkan uang tersebut sesaat sebelum mengambil akta cerai di pengadilan agama, Penyerahan uang konsinyasi melalui kasir di PA Lubuk Linggau dan di saksikan oleh Panitera Pengganti yaitu Armi Herawati, S.Ag dan Asnimar, S.H.

