%20PA%20Lubuk%20Linggau%20di%20Kecamatan%20Sumber%20Harta%20Kabupaten%20Musi%20Rawas%20(1).jpg)
Sidang keliling merupakan salah satu bentuk pelayanan yang diberikan oleh Pengadilan Agama Lubuk Linggau kepada masyarakat. Tujuan dilakukannya sidang keliling adalah untuk menjangkau masyarakat pencari keadilan yang bertempat tinggal jauh dari Pengadilan Agama Lubuk Linggau. Rabu, 13 September 2023 Pengadilan Agama Lubuk Linggau melaksanakan Sidang keliling yang dilaksanakan di Kantor Lurah Sumber Harta, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Musi Rawas.
%20PA%20Lubuk%20Linggau%20di%20Kecamatan%20Sumber%20Harta%20Kabupaten%20Musi%20Rawas%20(2).jpg)
Sidang keliling terdiri dari Ketua Majelis yaitu YM. Bapak Mujihendra, S.H.I.,M.Ag didampingi 2 (dua) Hakim Anggota yaitu YM. Bapak Drs Nusirwan, S.H.,M.H dan YM. Bapak Mawardi Kusumahwardani, S.Sy, dan Panitera Pengganti Ibu Armi Herawati, S.H. Adapun perkara yang disidangkan sebanyak 3 perkara.

