
Selasa, 12 September 2023. Pengadilan Agama Lubuklinggau kembali berhasil mengeksekusi 1 putusan yang amarnya terdapat pembebaban hak hak anak pasca perceraian. Perkara Nomor 801/Pd.G/2023/PA.LLG, yang diikrarkan dihadiri oleh Pemohon dan Termohon sehingga penyerahan nafkah anakyang setiap bulannya sebesar minimal Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sejak perkara ini putus sampai anak tersebut dewasa sekurang-kurangnya 21 tahun atau menikah, dengan kenaikan 10 % pertahun, diluar keperluan biaya pendidikan dan kesehatan, yang kemudian diterima langsung oleh Termohon.

