.jpg)
Lubuk Linggau,Senin, 11 September 2023. PA Lubuk Linggau kembali dilaksanakan Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak dengan Perkara Cerai Gugat Nomor 731/Pdt.G/2023/PA.LLG. Penyerahan nafkah di buktikan dengan kwitansi yang sudah ditanda tangani oleh pihak penggugat dan tergugat diruang PTSP sesaat sebelum mengambil akta cerai. Penyerahan nafkah berupa Nafkah selama masa Iddah sejumlah Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah), dan Mut’ah sejumlah Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah)., serta Nafkah kedua orang anak sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulannya sampai anak tersebut dewasa dan mandiri.

