.jpg)
Senin, 11 September 2023. Pengadilan Agama Lubuklinggau kembali berhasil mengeksekusi 1 putusan yang amarnya terdapat pembebaban hak hak perempuan pasca perceraian. Perkara Nomor 698/Pd.G/2023/PA.LLG, yang diikrarkan dihadiri oleh Pemohon dan Termohon sehingga penyerahan Nafkah Iddah = Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah); Mut’ah = 1 (satu) sukuk emas, nafkah lampau selama 3 tahun 8 bulan / 44 bulan sebesar Rp.44.000.000,- (empat puluh empat juta rupiah), dan nafkah 2 orang anak sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulannya diterima langsung oleh Termohon.

