.jpg)
Senin, 11 September 2023. Pengadilan Agama Lubuklinggau kembali berhasil mengeksekusi 1 putusan yang amarnya terdapat pembebaban hak hak perempuan pasca perceraian. Perkara Nomor 681/Pd.G/2023/PA.LLG, yang diikrarkan dihadiri oleh Pemohon dan Termohon sehingga penyerahan Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp.1.000.000,-, Mutah berupa uang sejumlah Rp. 1.000.000,-, dan Nafkah Anak sejumlah Rp 500.000,- setiap bulannya, diterima langsung oleh Termohon.

