.jpg)
Pada Kamis, 07 September 2023, Pengadilan Agama Lubuk Linggau melaksanakan persidangan secara virtual atau e-Litigasi dengan salah satu pemohon/principal di Pengadilan Agama Lahat. Persidangan untuk perkara penetapan ahli waris dengan nomor 288/Pdt.P/2023/PA.Llg oleh Majelis yang terdiri dari Drs. Nusirwan, S.H., M.H. (ketua majelis), Mawardi Kusumahwardani, S.Sy (anggota), dan Ahkam Riza Kafabih, S.H. (anggota) serta Penitera Pengganti, Asnimar, S.H. ini dilakukan melalui media teleconference.
.jpg)
Salah satu pemohon tidak hadir di Ruang Sidang Pengadilan Agama Lubuk Linggau tetapi menghadiri persidangan di Pengadilan Agama Lahat. Persidangan secara virtual ini diatur dalam PERMA No 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.

