.jpg)
Senin, 04 September 2023. Pengadilan Agama Lubuklinggau kembali berhasil mengeksekusi 1 putusan yang amarnya terdapat pembebaban hak hak perempuan pasca perceraian. Perkara Nomor 586/Pd.G/2023/PA.LLG, yang diikrarkan dihadiri oleh Pemohon dan Termohon sehingga penyerahan elama 3 bulan seluruhnya berjumlah Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah), Uang mut’ah sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), diterima langsung oleh Termohon.

