.jpg)
Senin, 04 September 2023, Perkara Cerai Gugat Nomor 876/Pdt.G/2023/PA.Llg selesai damai dengan pencabutan. Keberhasilan ini tak lepas dari peran sang mediator, Ahkam Riza Kafabih, S.H.I. Mediasi pertama kali tersebut bertempat di Ruang Mediasi PA Lubuk Linggau. Sebagaimana yang kita ketahui, Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan, agar para pihak memperoleh kesepakatan dengan tetap menjaga hubungan baik.
.jpg)
Dalam proses mediasi, Mediator memfasilitasi dan mendorong para pihak untuk menggali kepentingan bersama sehingga menghasilkan penyelesaian yang terbaik bagi mereka. Alhamdulillah, dengan iktikad baik, setelah mendapatkan pencerahan dari Mediator, kedua pihak sepakat untuk tetap mempertahankan kehidupan rumah tangganya. Keduanya berkomitmen akan memperbaiki rumah tangganya agar tidak lagi terjadi hal serupa. Keberhasilan mediasi ini menambah rentetan keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama Lubuk Linggau sepanjang tahun 2023 yang terus meningkat. Semoga kedepan semakin banyak mediasi yang berhasil dan terus berlanjut dalam mendamaikan para pihak yang berperkara di Pengadilan Agama Lubuk Linggau.

