.jpg)
Pengadilan Agama Lubuk Linggau kembali berhasil mengeksekusi amar putusan perkara cerai talak nomor 716/Pdt.G/2023/PA.LLG, yang terdapat pembebaban hak hak perempuan (30 Agustus 2023), meskipun Termohon tidak hadir dalam persidangan ikrar talak, namun Pemohon atas perintah hakim telah melaksanakan amar putusan tersebut dengan cara menitipkan dengan Kepaniteraan Pengadilan Agama Lubuk Linggau, uang tersebut yang terdiri dari afkah selama masa iddah sejumlah Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), Mutah berupa uang sejumlah Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) Sehingga pengucapan ikrar talakpun bisa dilaksanakan.
N

