WA-new

Header Web 1250 250 piksel

 

Penyerahan Uang Konsiyansi dalam Pemenuhan Hak Perempuan Pasca Perceraian

on . Posted in Berita. Hits: 499

Penyerahan Uang Konsiyansi dalam Pemenuhan Hak Perempuan Pasca Perceraian (3008).jpg

Pengadilan Agama Lubuk Linggau kembali berhasil mengeksekusi amar putusan perkara cerai talak nomor 716/Pdt.G/2023/PA.LLG, yang terdapat pembebaban hak hak perempuan (30 Agustus 2023), meskipun Termohon tidak hadir dalam persidangan ikrar talak, namun Pemohon atas perintah hakim telah melaksanakan amar putusan tersebut dengan cara menitipkan dengan Kepaniteraan Pengadilan Agama Lubuk Linggau, uang tersebut yang terdiri dari afkah selama masa iddah sejumlah Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), Mutah berupa uang sejumlah Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) Sehingga pengucapan ikrar talakpun bisa dilaksanakan.

N