
Ekesekusi Amar Putusan Cerai Gugat.
Lubuk Linggau, Selasa, 29 Agustus 2023. PA Lubuk Linggau kembali menyerahkan uang konsinyasi Perkara Nomor 653/Pdt.G/2023/PA.LLG, berupa Nafkah Iddah sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu Rupiah), Mut’ah berupa uang sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah), Nafkah Anak Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) hingga anak tersebut dewasa setiap bulan, dengan kenaikan sebesar sepuluh persen setiap tahun di luar biaya pendidikan dan Kesehatan;Uang tersebut diserahkan kembali kepada Penggugat yang sudah datang ke PA Lubuk Linggau, setelah Tergugat melaksanakan amar putusan yang memerintahkan Tergugat menyerahkan uang tersebut sesaat sebelum mengambil akta cerai di pengadilan agama, Penyerahan uang konsinyasi melalui kasir di PA Lubuk Linggau dan di saksikan oleh Panitera Pengganti yaitu Honky Apricoh D, S.H. dan Yurnizalti, S.H.

