
Bertempat di Ruang mediasi Pengadilan Agama Lubuklinggau, Hakim mediator Khairul Badri, Lc.,MA, kembali berhasil memdamaikan para pihak dalam sengketa harta bersama, yang merupakan gugatan rekonvensi dalam perkara cerai talak No 678/Pdt.G/2023/PA.LLG, setelah dilakukan mediasi beberapa kali, akhirnya kedua pihak setuju untuk membagi harta bersama tersebut secara kekeluargaan yang hasilnya dimuatkan dalam putusan akhir perkara a quo.

