.jpg)
Selasa, 22 Agustus 2023 pukul 13.00 WIB bertempat di Ruang Sidang Prisai, Pengadilan Agama Lubuk Linggau telah melaksanakan bantuan sidang secara teleconference dari Pengadilan Agama Tenggarong dengan perkara Cerai Gugat.
Bantuan sidang secara teleconference ini merupakan hasil tindak lanjut dari surat yang dikirimkan oleh Pengadilan Agama Tenggarong dengan nomor surat W17-A3/1255/HK.05/8/2023 tanggal 22 Agustus 2023 perihal Pemeriksaan Saksi. Sidang Teleconfere ini menghadirkan Saksi-saksi yang berdomisili di Lubuk Linggau, sehinggga tidak bisa hadir secara fisik di Pengadilan Agama Tenggarong karena jarak yang terlalu jauh. Maka sesuai dengan peradilan yang berazas cepat, mudah, biaya ringan, Pengadilan Agama Lubuk Linggau mengatasi hambatan tersebut dengan dukungan teknologi yang ada dari Pengadilan Agama Lubuk Linggau. Alhamdulillah sidang teleconference tersebut berjalan lancar.
.jpg)
Dengan tetap berpedoman kepada norma-norma hukum yang berlaku, maka Saksi yang diminta oleh Pengadilan Agama Tenggarong tersebut dapat dihadirkan dan diperiksa melalui persidangan teleconference sesuai dengan prosedur sebagaimana diuraikan oleh Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019.

